BLITAR, FaktualNews.co – Meski bulan puasa, tak membuat Sugito (56) Dusun Trenceng, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, berhenti membandari judi dadu. Alhasil dirinya diciduk Satreskrim Polres Blitar pada Rabu (15/5/2019) malam.
Pada saat itu kakek ini membuka judinya di tengah acara pagelaran wayang di desa tempat pelaku tinggal. Disaat kakek ini hampir menutup usahanya sekitar pukul 00.30 WIB, polisi datang menggrebek.
“Jadi dini hari waktu itu pelaku kita tangkap beserta barang bukti berupa tiga buah dadu, papan alat pmainan dan uang tombokan total Rp 955 ribu,” ungkap Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto dalam press release Kamis (16/5/2019).
Dia mengatakan kalau pelaku ini kerap menggelar judi dadu ini setiap ada acara warga seperti wayangan atau jaranan. Dan setiap event pelaku bisa mendapatkan untung antara 100 ribu hingga 500 ribu perhari.
“Jadi ini pas lagi ramainya dapat Rp 900 ribu. Akibat perbuatannya pelaku kita ancam pasal 303 KUHP hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani ini memilih membandari judi karena hasilnya yang lumayan. Setiap malam dalam waktu 2 jam saja, uang rata-rata 300 ribu bisa dia kantongi. Membuatnya betah menekuni bisnis haram ini ada 2 tahun.
“Sebenarnya sudah mau berhenti saat puasa ini namun kemari mereka (penombok) ngajak ayo pak ayo pak. Membuat saya buka kembali,” ucap pelaku.