Kriminal

Kasus Korupsi KUR Bank Jatim, Mantan Anggota DPRD Jombang Dituntut 5 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Siswo Iryana, terdakwa perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim cabang Jombang, akhirnya menjalani tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (16/5/2019). Siswo dituntut 5 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, mantan anggota DPRD Jombang priode 2009-2014 itu juga dituntut membayar denda senilai Rp800 juta, namun bila denda itu tidak bisa dibayar maka diganti dengan 1 tahun kurungan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar sebagaiman diatur dalam pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Muhammad Salahuddin, Kamis (16/5/2019).

Dalam kasus korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang jilid 2 itu, terdakwa Siswo Iryana dengan sengaja melakukan korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang bersama-sama Bambang Waluyo, mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang pada 2010-2012 silam sebanyak 55 debitur yang diajukan.

Namun, pengajuan KUR itu disetujui sebanyak 30 debitur. Faktanya, debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima sesuai yang diajukan terdakwa. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp. 12,8

Selain terdakwa, kasus korupsi yang total dana KUR yang dicairkan Bank milik Pemprov Jatim cabang Jombang berjumlah Rp 24,8 milyar itu juga sudah menyeret pelaku lainnya yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.