BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pemuda bernama Huda Riyan Nandas (20) warga Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ini harus merasakan Lebaran di dalam sel tahanan.
Ia dijebloskan ke penjara karena ulahnya mengunggah status Facebook dan mencemarkan organisasi pencak silat di Kabupaten Blitar.
Dua organisasi itu Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Ikatan Kera Sakti Pemuda Indonesia (IKSPI). Oleh pemuda ini, nama singkatan dua perguruan silat ini diganti menjadi tak senonoh. Sehingga bisa memicu ketegangan antara kedua organisasi silat ini.
Satreskrim Polres Blitar pun kemudian meringkus pelaku. Ia ditangkap beserta barang bukti berupa screenshot status Facebook pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan komputer warnet yang digunakan untuk mengunggah status itu.
“Jadi pihak kepolisian ini sudah berkali-kali kami memberi tindakan peringatan, tapi peringatan tersebut kayaknya tidak membuat para pelaku jera dan kali ini pihak kami menindak para pelaku penyebar hoak adudomba melalaui medsos,” kata Kapolres Blitar AKBP, Anisulah M Ridha, Jumat (17/5/2019).
Akibat perbuatanya kini pelaku di jerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 4,5 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.