JOMBANG, FaktualNews.co – Bayu Cayono (34), warga Dusun Sumberwungu, Desa Kepuhkidul, Kecamatan Kedung Adem, Kabupaten Bojonegoro, dibekuk polisi di Desa Padanwangi Kecamatan Diwek, Jombang.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap, karena kedapatan membawa sabu-sabu dan kunci T.
“Dari tangan pelaku kita amankan sabu dengan berat kotor 0.62 gram,” kata Kapolsek Diwek, AKP Bambang SB, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskannya, penangkapan pria asal Bojonegoro ini bermula saat polisi mendapat informasi jika di jalan raya dekat sungai di Dusun/Desa Padanwangi Kecamatan Diwek sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut. Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas polsek Diwek melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Karena tak mau buruannya lolos, polisi kemudian menyergap pelaku Bayu Cayono. Dan melakukan pengeledahan, hasilnya tersangka membawa narkoba dan kunci T untuk mencuri motor.
Dari tangan pria bertato oti didapati satu klip plastik berisikan sabu dengan berat kotor 0,62 gram,satu buah kunci T, satu bungkus rokok merek surya pro dan dua buah korek api.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bambang.