PASURUAN, FaktualNews.co – Tim Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua kurir sabu yang selama ini jadi target operasi, Selasa (14/5/2019). Bahkan keberadaan kedua pemuda yang kerap melakukan transaksi barang haram di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota ini, menimbulkan kersahan masyarakat.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda, Sofi, ditangkap saat berada di pinggir Jalan Cemara Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Dari pengakuannya, ia memperoleh barang dari Anwar alias Kaji. Usai dapat informasi tersebut, tim Reskoba langsung lakukan penangkapan pada Anwar saat berada di Jalan Laksamana Marta Dinata Gang 18 Kelurahan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan.
Kedua pelaku yang saat ini diperiksa secara intensif ini, yakni Sofi (34), asal Jalan Hangtuah XIII E 22, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan Anwar (35), pemuda asalJalan Komodor Yos Sudarso RT/03 RW 04, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari Sofi, 1 plastik berisi sabu 0,46 gram dan satu handphone. Sedangkan dari Anwar, disita uang tunai Rp. 450 ribu, 1 handphone, 1 kecil plastik kosong kecil, 1 plastik kosong besar, 2 sedotan, 1 gulungan alumunium foil, dan 1 sedotan yang terdapat tisu putih di dalamnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, mengatakan kedua tersangka ini kesehariannya menjadi kurir narkotika. “Penangkapan kedua tersangka ini berdasar informasi masyarakat. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo, Pasal 132 (1) atau Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.