Pendidikan

Trenggalek Terapkan Zonasi PPDB SMP 2019

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2019 sudah mulai diterapkan. Penerapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan PPDB di Trenggalek.

Sesuai penerapan peraturan tersebut Trenggalek sendiri dibagi dalam lima zona yang semua ditentukan berdasarkan batas kecamatan. Lima zona tersebut adalah Zona I meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek dan Pogalan, Zona II Kecamatan Suruh, Dongko dan Panggul, Zona III Kecamatan Durenan dan Watulimo, Zona IV Kecamatan Gandusari, Kampak dan Munjungan, Zona V Kecamatan Karangan, Tugu, dan Pule.

Menurut Janjang Suherli Kasi Kurikulum SMP Disdikpora Trenggalek, dari pembagian itu dilakukan perkecualian. Bagi siswa yang tinggal didaerah perbatasan bisa bersekolah di luar zona, dengan catatan sekolah yang dituju merupakan sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.

“Sehingga terkait proses seleksi penerimaannya tidak dilakukan berdasarkan nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya, Jumat (17/5/2019).

Hal tersebut mengingat, lanjut Jajang, hingga kemarin (16/5) nilai USBN belum keluar. Sehingga sebagai gantinya proses seleksi ditunjukan dengan melampirkan akta kelahiran asli guna mengetahui umur calon peserta didik baru dan kartu keluarga (KK) untuk mengetahui tempat tinggalnya.

“Prosesnya tidak bisa kami lakukan setelah menunggu nilai USBN keluar, sebab dalam Permendikbud itu, PPDB harus dilaksanakan pada bulai Mei setiap tahunnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Janjang menjelaskan, dari situ hampir dipastikan siswa yang tempat tinggalnya di area sekolah yang dituju pasti diterima disekolah tersebut. Kendati mendapatkan nilai USBN yang tidak memenuhi syarat.

Sedangkan, apabila nanti ditemukan bahwa siswa tersebut tidak lulus SD, maka secara otomatis keputusan penerimaan peserta didik baru tersebut dianulir, hingga yang bersangkutan tidak bisa bersekolah lagi.

“Sebenarnya, siswa dari luar zona tetap bisa bersekolah di SMP yang diinginkan mengingat ada kuota masing-masing 5 persen untuk jalur prestasi dan ikut orang tuanya kerja berdasarkan pagu tiap sekolah,” terangnya.

Ditambahkan Janjang, 90 persen sisanya harus untuk siswa yang berada dalam zonasi. Sehingga sebagai syarat tambahan untuk dua jalur tersebut yang bersangkutan harus melampirkan foto copy piagam kejuaraan yang diikuti minimal tingkat kabupaten untuk jalur prestasi, dan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat orang tua bekerja untuk jalur lainnya.

“Peraturan ini diberlakukan untuk pemerataan peserta didik, sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah favorit, unggulan dan sebagainya,” pungkasnya.