Kriminal

Curi ATM, Pemuda Asal Jombang Kuras Tabungan Bekas Majikan

JOMBANG, FaktualNews.co – Ega Prayogo, (20) asal Dusun Kwayuhan, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diringkus aparat kepolisian. Lantaran, kuli serabutan itu telah menguras isi rekening mantan majikannya, Sri Eni, pengusaha roti tawar di Dusun Sumberejo RT.01 RW. 01, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, kabupaten setempat.

Kapolsek Ngoro AKP Ach Chairudin mengatakan, Ega ditangkap petugas saat menginap di rumah mertuanya di Desa Tebel, Kecamatan Bareng, kabupaten setempat, Jumat 17 Mei 2019 dinihari. Setelah ia terbukti melakukan aksi pencurian dan menguras isi rekening Sri Eni sejak beberapa hari terakhir.

“Pelaku saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” kata Chairudin dalam rilis yang diterima FaktualNews.co, Sabtu (18/5/2019).

Penangkapan Ega dilakukan setelah petugas menerima laporan dari Sri Eni. Lantaran isi tabungannya di bank BRI Cabang Badas, Kediri berkurang drastis. Hal itu diketahui saat wanita berusia 39 tahun itu hendak menarik uang di bank menggunakan buku rekening. Sebab, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya hilang.

Pelaku menunjukan barang-barang yang dibelinya hasil dari menguras isi ATM mantan majikan

“Ternyata saat hendak dilakukan penarikan, saldo dari tabungannya berkurang. Dari itu kemudian korban meminta print out kepada petugas Bank BRI dan langsung melaporkan ke Polsek Ngoro,” imbuhnya.

Bermodal laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas pun berusaha meminta informasi ke pihak bank untuk mengetahui lokasi penarikan uang melalui ATM Sri Eni. Dari itu, petugas mendapati informasi jika nomor pin ATM itu melakukan beberapa kali penarikan di ATM depan pabrik Venezia Bareng.

“Setelah di kroscek, didapati rekaman CCTV di ATM tersebut bahwa pelaku Ega ini sedang melakukan penarikan uang. Setelah itu langsung kita amankan pelaku,” terang polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone Samsung tipe J5 yang dibeli dari uang hasil pencurian. Kemudian sebuah jaket, helm, serta kartu ATM milik Sri Eni. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga Rp18 juta.

“Pelaku ini memang mengetahui nomor pin ATM korban karena Ega ini merupakan mantan karyawan korban. Selama ini, pelaku sudah 9 kali melakukan penarikan uang melalui ATM,” pungkasnya.