Hukum

Ketua FRMJ : Usut Tuntas Kasus KUR Bank Jatim Jombang, Jilid 2

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepolisian dan Kejaksaan diminta serius mengusut tuntas kasus korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang jilid 2 tanpa pandang bulu.

Aparat penegak hukum juga diminta menjerat para pelaku korupsi uang negara ini dengan hukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. Tak hanya itu, seluruh aset yang dimiliki tersangka juga harus disita, agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan bisnis lain.

Desakan itu disampaikan Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, Jum’at (17/05/19). Karena menurutnya, sejauh ini baru satu tersangka korupsi yang telah menjalani proses hukum, yakni Siswo Iryana, mantan anggota DPRD Jombang periode 2009-2014.

Dikatakan, selain Siswo masih ada banyak pihak yang terlibat dan menikmati kucuran dana KUR itu. Bahkan, sebagian besar dari mereka juga sudah dipanggil pihak kepolisian dan Kejaksaan.

Fattah mengungkapkan, selain dari kalangan pejabat ( anggota DPRD), mereka yang terlibat juga berasal sejumlah pengusaha dan sejumlah oknum perangkat desa. Namun, lagi-lagi, upaya penegak hukum ini, kata dia, tidak berujung.

“Sebenarnya ada banyak yang terlibat kasus KUR ini dan menikmatinya, tapi kenapa hanya Siswo Iryana saja yang kesannya dikorbankan, “ujarnya.

Dalam perkembangannya, Siswo Iryana, terdakwa perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim cabang Jombang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (16/5/19) kemarin.

Selain itu, mantan anggota DPRD Jombang priode 2009-2014 itu juga dituntut membayar denda senilai Rp 800 juta atau diganti dengan 1 tahun kurungan penjara, jika denda tersebut tidak dibayar.

Dalam kasus korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang jilid 2 itu, terdakwa Siswo Iryana dengan sengaja melakukan korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang bersama-sama Bambang Waluyo, mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang pada 2010-2012 silam sebanyak 55 debitur yang diajukan.

Namun, pengajuan KUR itu disetujui sebanyak 30 debitur. Faktanya, debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima sesuai yang diajukan terdakwa. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp. 12,8 Milyar.