Marak Edar Miras di Dolly Surabaya, Polsek Sawahan Amankan Dua Pengedar
SURABAYA, FaktualNews.co – Meski wajah kawasan eks lokalisasi Jarak – Dolly di Surabaya, banyak berubah. Namun penyakit masyarakat seperti minum minuman keras (Miras) masih marak terjadi di tempat itu.
Petugas kepolisian pun tak tinggal diam. Jajaran Tim Anti Bandit (TAB) Satuan Reskrim Polsek Sawahan, menggelar razia pada Jum’at (17/5/2019), pukul 22.15 WIB. Hasilnya, puluhan botol miras tanpa ijin edar berbagai jenis berhasil disita.
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko Budi Sulistyo menyampaikan, razia digelar setelah pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat sekitar, tentang banyaknya peredaran Miras di kawasan tersebut.
“TAB Polsek Sawahan melakukan penggeledahan dan penyitaan Miras berbagai jenis dan merk dari para tersangka,” ujar Kompol Dwi Eko, Sabtu (18/5/2019).
Adapun tersangka yang diamankan polisi dalam ungkap kasus tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini diantaranya, Sarun (56) warga Gresik serta Irwan Susanto (50) warga Jarak, Surabaya. Kedua tersangka selaku pemilik toko yang menjual Miras tanpa ijin edar di kawasan eks lokalisasi Jarak – Dolly, Surabaya.
Berikut jenis miras yang berhasil disita jajaran TAB Reskrim Polsek Sawahan kali ini. Diantaranya lain enam botol anggur merah, 3 botol Donald merah, 2 botol Donald putih, 2 botol arak beras, 1 botol anggur putih, 2 botol Iceland Vodka besar dan kecil.
Kemudian 10 botol Bir Bintang, 6 botol Mansion Vodka, 10 botol Mansion Whisky serta 13 botol bir hitam Guinnes.