Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Anggota DPRD Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS, dengan terlapor Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, mengatakan setelah lama menunggu proses pemilu selesai, kini penyidik mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi perihal kasus dugaan penipuan yang melibatkan Aang Rusli tersebut.
“Satu minggu ini penyelidikan sudah dimulai. Kami juga mulai melakukan pulbaket,” tegasnya, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Fery, setidaknya sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Termasuk saksi pelapor. Hanya saja, apakah dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan Aang sebagai terlapor, pihaknya belum bisa memastikan. Yang jelas, setelah tahapan pemeriksaan saksi pelapor sudah selesai, agenda pemeriksaan terlapor tentunya akan mengikuti.
“Tapi untuk pastinya, belum bisa kami infokan. Sekarang masih kita koordinasikan. Apakah butuh ijin MKD (Mahkama Kehormatan Dewan) atau tidak, karena status terlapor masih anggota dewan aktif,” paparnya.
Sehingga, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan seperti apa motif dan modus terlapor dalam dugaan penipuan ini. Apa betul dengan iming-iming rekrutmen CPNS atau ada motif lain. “Itu yang sekarang masih kita dalami,” tutur Fery.
Kendati begitu, Fery tak membanta, jika kasus yang menyeret politisi partai demokrat ini memang mengarah pada rekrutmen CPNS. Hal itu sesuai berita acara pemeriksan yang dilakukan terhadap korban. Disebutnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto itu diduga menipu korban dengan modus mampu menjadikan sebagai PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Mojokerto. “Penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti,” tuturnya.
Diantaranya, dua lembar kuitansi pembayaran, dua lembar tanda terima surat somasi, dan dua lembar surat somasi dari korban. Sesuai laporan yang diterima pada Kamis (4/4/2019) lalu dengan nomor laporan LP B/70/IV/2019/JATIM/RES MJK, dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar 2015. Dengan korban, Mudji Rokhmat, 63, warga Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Nah, untuk menemukan fakta ini, penyidik juga butuh proses,” pungkasnya.