FaktualNews.co

Hina Jokowi dan Polri, Guru SD Asal Pamekasan Diringkus Polda Jatim

Nasional     Dibaca : 2445 kali Penulis:
Hina Jokowi dan Polri, Guru SD Asal Pamekasan Diringkus Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Tersangka digelandang ke Ditreskrimsus Polda Jatim oleh petugas kepolisian.

SURABAYA, FaktualNews.co – Hairil Anwar (35), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Pamekasan diringkus Polda Jatim. Lantaran menghina Presiden Jokowi hingga institusi Polri.

Tak hanya itu, pelaku juga menghina Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Hinaan itu disampaikan Hairil Anwar, melalui postingan pada akun Facebook miliknya bernama Putra Kurniawan.

“Ini terkait ujaran kebencian terhadap penghinaan terhadap penguasa, dengan menggunakan akun Putra Kurniawan. Setelah kita telusuri namanya Hairil Anwar, seorang guru SD di Pamekasan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam rilis yang digelar, Minggu (19/5/2019).

Adapun postingan Hairil Anwar di akun Facebook miliknya, berisi intimidasi Presiden Jokowi yang diikuti dengan kata-kata tak pantas. Serta beberapa komentar miring bernada SARA (Suku Agama Ras dan Adat).

Tak hanya itu, pria yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini juga menulis bahwa Menkopolhukam, Wiranto, bertanggung jawab atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal saat pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

“Pertama, dia menghina Menkopolhukam. Nanti ini akan kita rumuskan kepada ahli bahasa dan ahli pidana, kalau Jokowi yang dimaksud ini siapa,” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya, motif tersangka mengunggah postingan yang mengarah kepada ujaran kebencian tersebut, diduga karena adanya unsur politik.

“Motifasinya ikut-ikutan berpolitik, mencoba menilai ramenya media sosial,” tandas Cecep.

Hairil Anwar ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Sabtu (18/5/2019) kemarin. Ketika yang bersangkutan sedang mengajar.

Tersangka dijerat dengan pasal 28 dan pasal 45, undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

“Ancaman paling lama enam tahun penjara. Makanya, bisa kita tahan karena diatas lima tahun,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin