FaktualNews.co

Di Pasuruan, Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum Lebaran

Ekonomi     Dibaca : 1214 kali Penulis:
Di Pasuruan, Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum Lebaran
FaktualNews.co/Ilustrasi/
THR anggota dewan

PASURUAN, FaktualNews.co – Menjelang Lebaran 2019, sesuai dengan surat edaran Bupati Pasuruan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019, perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Tua (THR) terakhir pada H-7 sebelum Hari Raya, pada karyawan atau pekerjanya.

Hal tersebut dikatakan M Khasani selaku Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Senin (20/5/2019) pada para awak media. Menurutnya, edaran dari Bupati Pasuruan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

“Di item itu disebutkan bahwa tiap pengusaha sudah wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus. Edaran dari Bupati Pasuruan tertanggal 14 Mei, dan langsung kita edarkan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan,” tegas Khasani.

Dijelaskannya, dalam surat edaran itu, bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan dalam edaran juga ditentukan bahwa pekerja yang sudah bekerja 1 bulan dan bekerja terus-menerus berhak mendapatkan THR Keagamaan. “Aturannya dalam surat edaran bupati sudah jelas,” ucap dia.

Namun bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, THR adalah disesuaikan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Juga dijelaskan terkait pekerja harian lepas. bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Juga disebutkan pemberian THR Keagamaan wajib diberikan maksimal H-7 sebelum Lebaran. “Dari pengalaman sebelumnya, banyak perusahaan yang sudah mencairkan jauh hari, agar THR bisa dinikmati pekerja,” kata Khasani.

Untuk pelaksanaan ketentuan surat edaran kepentingan karyawan, pekerja atau buruh pabrik ini, pihak Disnaker Kabupaten Pasuruan, selain memberikan edaran, pengawasan terkait pembayaran THR Keagamaan di Perusahaan akan diperketat. “Kami berharap agar semua perusahaan bisa tertib memberikan hak karyawan untuk mendapatkan THR sesuai aturan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul