Kriminal

Dihajar Pakai Marmer, Begini Cara Pelaku Bunuh dan Bakar Pengusaha Rosokan di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Eko Yuswanto (32) pria asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibunuh dan di bakar dengan sadis oleh tetangganya sendiri. Hal ini didasari oleh rasa dendam yang berawal dari istri korban.

Berawal pada 7 Mei 2019, Priono salah satu pelaku yang juga tetangga korban menawarkan rongsokan murah kepada (korban red). Selanjutnya korban sepakat dan mengambil rongsokan di Mojosari, Mojokerto itu pada Minggu (12/5/2019).

Sebelumnya, Priono yang sudah memiliki niatan jahat, sudah merencanakan serangkaian aksi pembunuhan terhadap korban. Ia juga mengajak Dantok teman pelaku yang juga dikenal sebagai seorang pemalak.

“Pada 10 Mei 2019 tersangka Priono mengabari Dantok kalau korban bisa diajak keluar Minggu. Keesokan harinya, 11 Mei 2019, kedua tersangka bertemu di Simpang Empat Kenanten membahas tempat dan waktu eksekusi, sebelum dibunuh ketiganya sambil menenggak miras,” ungkap AKBP Sigit Dany Setiyono Kapolres Mojokerto Kota, Senin (20/5/2019)

Tepat pada hari Minggu, korban berangkat dari rumahnya seorang diri. Dengan mengunakan mobil pickup dan membawa uang Rp 4 juta. Sesampainya di Simpang Empat Trowulan sekitar pukul 08.15 WIB. Keduanya sempat mampir untuk sarapan di warung Dusun Telogo Gede, Desa/Kecamatan Trowulan.

Pada pukul 10.00 WIB, korban bersama Priono sampai di rumah ayah Dantok di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Di rumah kecil ini mereka bertemu dengan Dantok. Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka Priono menyuruh Dantok membeli miras.

Baru setengah jam berselang, ayah Dantok, yakni Dodik pulang dari memancing. Korban dan kedua tersangka pun pindah ke ruang tamu yang juga menjadi tempat tidur. Saat itu korban berbaring di atas kasur spons di ruangan tersebut. Sementara Priono dan Dantok melanjutkan menenggak arak.

Baru sekitar pukul 13.15 WIB, Priono dan Dantok mengeksekusi korban. Saat itu ayah Dantok sudah meninggalkan rumahnya.

“Korban di pukul dengan mengunakan benda tumpul, yakni bekas pangkal sebuah piala berupa marmer. Setelah korban tewas dengan beberap luka di tubuhnya, kedua pelaku sempat meninggalkan Korban di rumah,” jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul, 20.00 WIB, kedua tersangka baru bertemu kembali di Kawasan Simpang Empat Kenanten. Pertemuan kali ini membahas pembuangan mayat korban. Saat itu Priono menyuruh Dantok membeli tong berukuran besar. Rencananya, tong plastik itu akan dipakai untuk membuang mayat Eko agar tak ketahuan warga sekitar.

“Pada pukul 20.30 WIB, mayat dimasukkan tong, tapi tidak muat. Akhirnya mayat korban ditandu dengan bingkai jendela rumah Dantok untuk dinaikkan ke mobil pickup milik korban,” terang Sigit.

Baru sekitar pukul 21.45 WIB, menggunakan mobil pickup milik korban, Priono dan Dantok membuang mayat Eko ke sawah dan membakarnya di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

“Mereka sampai di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, dan membakar mayat Eko menggunakan bensin dan spons busa. Sekitar pukul 07.15 korban ditemukan oleh warga,” imbuhnya.

Menurut Sigit otak dari pembunuhan berencana ini tidak lain adalah Priono alias Yoyok (38). Bapak dua anak ini tetangga dekat korban di Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto.

Untuk menjalankan aksinya, Priono meminta bantuan Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto. Dantok dijanjikan oleh Priono akan diberi mobil pickup milik korban setelah aksi pembunuhan ini berhasil.

Dalam aksinya, Priono merupakan menyimpan dendam terhadap keluarga Eko Karen istri korban kerab menghina istri maupun keluarga tersangka. Priono dan Eko tinggal berdekatan di Dusun Temenggungan.

Kini Priono dan Dantok harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota. Kedua betis Priono ditembak petugas. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Priono kita tembak, karena saat ditangkap sempat melakukan perlawanan,” pungkasnya.