FaktualNews.co

Nasib Ribuan Pegawai Honorer di Jombang, Terancam Tak Dapat THR

Peristiwa     Dibaca : 1417 kali Penulis:
Nasib Ribuan Pegawai Honorer di Jombang, Terancam Tak Dapat THR
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemkab Jombang, Jawa Timur, dikabarkan sudah menganggarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN (aparatur sipil negara) dilingkup Pemkab setempat.

Sehingga, para pegawai Negara ini setidaknya bisa bernafas lega. Sebab, gaji ke 14 ini dipastikan cair sebelum hari sebelum hari raya, 5 Juni 2019 mendatang. Saat ini Pemkab setempat tinggal menunggu sinyal hijau saja dari Pemprov Jatim.

Namun, kegembiraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ternyata tidak ikut dirasakan oleh para pegawai honorer yang bekerja di sejumlah instansi lingkup Pemkab Jombang. Sebab, THR ini ternyata hanya untuk pegawai yang sudah berstatus PNS.

di Kabupaten Jombang ada ribuan pegawai honorer yang tercatat dan tidak menyandang status PNS. Mereka pun tahun ini dipastikan “ngaplo” karena sesuai aturan, THR hanya untuk PNS saja.

“THR untuk PNS Pemda, kalau honorer nggak ada, belum ada ketentuannya, sedangkan pensiunan yang menangani pusat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Eka Suprasetya, Senin (20/05/19).

Sementara, Pemerintah Kabupaten Jombang, mengucurkan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai di hari raya idul fitri 1440 H ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Eka Suprasetya merinci, ada sebanyak 8.900 an pegawai yang berhak mendapatkan THR atau gaji ke 14 ini.

Jumlah itu terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas diseluruh Isntansi dilingkup Pemkab Jombang.

Diungkapkan Eka, selain THR pihaknya juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk membayar gaji ke 13 pegawai. Sehingga total anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan gaji ke 13 dan 14 tersebut mencapai Rp84 miliar.

“Kalau dana yang disiapkan itu kan sudah mulai dari APBD awal, kita sudah ada aturan yang memadai bahwa gaji ke 13 dan 14 itu harus dianggarkan. Kalau untuk gaji ke 13 itu sekitar Rp42 miliar yang kita sediakan, begitu kuga dengan gaji ke 14 juga Rp42 miliar, dengan jumlah pegawai sekitar 8.900 orang,” terangnya.

Dikatakannya, pembayaran gaji ke 13 dan 14 (THR) ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk gaji ke 14 (THR) proses pencairan akan dilakukan sebelum hari raya. Sedangkan untuk gaji ke 13 akan dibayarkan satu bulan kemudian. Menurut Eka, masing-masing pegawai nantinya akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji sesuai pangkat dan golongannya.

“Yang jelas pencairannya masih menunggu Perkada dari Pemprov Jatim, Insya Allah hari ini ketetapannya turun,” pungkas Eka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul