FaktualNews.co

Operasi Pekat di Jember, Polisi Sita Judi Biliar Hingga Pria Bawa Sajam

Kriminal     Dibaca : 1516 kali Penulis:
Operasi Pekat di Jember, Polisi Sita Judi Biliar Hingga Pria Bawa Sajam
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Polisi mengamankan bb judi biliar di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan jajaran kepolisian resor (Polres) Jember, terus dilakukan selama bulan Ramadhan ini.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tempat hiburan permainan biliar dibubarkan dan ditutup paksa, karena diduga menjadi ajang perjudian. Lokasi tempat permainan bola sodok itu, berada di kawasan Desa Lohjejer, kecamatan setempat.

“Kami bersama dengan sejumlah anggota TNI, terus menggelar operasi pekat ini, untuk menciptakan suasana Bulan Ramadan yang tetib dan aman. Serta lebih religious,” kata Kapolsek Wuluhan, AKP Zaenuri, Senin (20/5/2019).

Dari operasi yang dilakukan pada Senin dini hari itu, kata Zaenuri, petugas membubarkan permainan biliar yang ada di desa setempat. “Karena kami menduga permainan biliar ini digunakan untuk pasang judi dan taruhan. Sehingga kami bubarkan, dan alat permainan, diantaranya bola, dan stik (batang, red) biliar itu, kami sita,” tegasnya.

“Bahkan tempatnya pun, kami tutup,” sambungnya.

Diketahui oleh petugas, untuk lokasi permainan bola biliar itu, ada dua lokasi berbeda. “Sehingga kami tutup keduanya tanpa terkecuali, agar tercipta kondisi Ramadan yang lebih baik,” pungkasnya.

Polsek Patrang, Amankan Pemuda Pembawa Sajam

Berbeda dengan operasi pekat di Mapolsek Wuluhan, di Polsek Patrang polisi mengamankan pria berinisial BS (31) warga Jalan Branjangan, Lingkungan Sumberlangon, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, karena membawa sebilah pisau jenis penusuk yang diselipkan di pinggang sebelah kiri belakang bajunya.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku ke mapolsek. Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan pada Sabtu malam (18/5/2019) kemarin, saat polisi sedang melakukan operasi pekat 2019.

“Penangkapan terhadap tersangka ini, berawal saat anggota unit Reskrim Polsek Patrang melaksanakan hunting dalam rangka operasi pekat 2019. Mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa di daerahnya perempatan Semenggu, sering ada sekelompok pemuda cangkruan minum-minuman keras,” Kata Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan, Senin siang (20/5/2019)

Kemudian anggota pun bergegas meluncur ke TKP, kata Mahrobi, dan benar adanya bahwa dipinggir perempatan Semenggu Jalan Branjangan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, ada sekelompok pemuda yang mencurigakan. “Mereka cangkru’an, dan karena mencurigakan, dilakukan penggeledahan. Ternyata faktanya, salah satu dari pemuda itu kedapatan membawa sebilah pisau penikam yang disengkelitkan (diselipkan, red) pada pinggang sebelah kiri dibalik bajunya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi petugas, katanya, pria tersebut mengaku membawa pisau penikam itu, untuk alat perlindungan, Untuk jaga-jaga katanya! Selanjutnya tersangka dan BB, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tandasnya.

Menurut Mahrobi, tindakan yang dilakukan pria tersebut, melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor12 Tahun 1951. “Sehingga tersangka terancam pidana kurungan maksimal 10 tahun. Untuk operasi pekat 2019 ini, akan terus kami lakukan, agar lingkungan kami aman selama Ramadan ini,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul