Pemkab Jombang Anggarkan Rp84 Milyar Untuk Bayar THR dan Gaji 13 Pegawai
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengucurkan anggaran sebesar Rp42 milyar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Eka Suprasetya merinci, ada sebanyak 8.900 an pegawai yang berhak mendapatkan THR atau gaji ke 14 ini. Jumlah itu terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas diseluruh Isntansi dilingkup Pemkab Jombang.
Diungkapkan Eka, selain THR pihaknya juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.42 milyar untuk membayar gaji ke 13 pegawai. Sehingga total anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan gaji ke 13 dan 14 tersebut mencapai Rp. 84 milyar.
“Sudah kami siapkan dari awal, karena memang ada aturan yang memadai untuk gaji 13 dan 14 ini masing-masing Rp. 42 milyar dari APBD kami,” ujar Eka, Senin (20/5/2019).
Dikatakannya, pembayaran gaji ke 13 dan 14 (THR) ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk gaji ke 14 (THR) proses pencairan akan dilakukan sebelum hari raya. Sedangkan untuk gaji ke 13 akan dibayarkan satu bulan kemudian.
Namun demikian, Eka mengakui bahwa untuk pembayaran THR, hingga saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan dari Pemprov Jatim.
“Yang jelas pencairannya masih menunggu Perkada dari Pemprov Jatim, Isnyaallah hari ini ketetapannya turun,” tuturnya.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan salah satu belanja pegawai ini menurut Eka, sama sekali tidak membebani keuangan Pemkab Jombang. Sebab sejauh ini sudah ada Ris sekitar 2,5 persen dari jumlah gaji yang dianggarkan oleh Pemkab Jombang kepada para pegawainya.
Sehingga, Eka memastikan bahwa Pemkab Jombang telah siap untuk penganggarannya. “Yang jelas Pemkab Jombang tidak kesulitan, mampu untuk bayar gaji 13 dan 14 ini,” pungkasnya.