FaktualNews.co

Perhatikan Desa, Pemkab Blitar Ajukan Raperda Pemerintahan Desa

Advertorial     Dibaca : 982 kali Penulis:
Perhatikan Desa, Pemkab Blitar Ajukan Raperda Pemerintahan Desa
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Bupati Blitar Rijanto saat membacakan penjelasan bupati terkait raperda usulan eksekutif dalam Paripurna DPRD.

BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan perhatian khusus agar pemerintahan di tingkat desa berjalan lancar. Yakni dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) agar selanjutnya di proses melalui Paripurna DPRD untuk penjadi peraturan daerah (perda).

Seperti diungkapkan Bupati Blitar Rijanto dalam Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/5/2019) ada empat raperda yang diajukan oleh eksekutif. Diantaranya raperda pemerintahan desa, raperda tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD), raperda sistem perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pembangunan daerah (SP4D) dan raperda penyediaan air bersih.

“Ya ini adalah amanat undang-undang terkait pemerintahan desa setelah diundang-undangkan ileh pemerintah pusat maka daerah menyesuaikan dengan perda. Kita usahakan bersama legislatif tahun ini selesai,” ujar Bupati Rijanto.

Rijanto mengatakan kalau banyak hal yang telah dirumuskan pemerintah pusat terkait pemerintah desa ini seperti penjadwalan pelaksanaan pilkades serentak, persaratan calon kepala desa, tata cara pengangkatan dan penghentian kepala desa, dan pengaturan kepala desa antar waktu.

Dia mengatakan nantinya peraturan daerah tentang pemerintahan desa ini penting untuk dijadikan landasan hukum pelaksanaan pilkades. Mengingat Pemkab Blitar menjadwalkan Pilkades Serentak pada bulan Oktober tahun ini dengan diikuti 169 desa di Kabupaten Blitar.

Tak kalah penting raperda terkait desa lainnya tentang fungsi BPD. Sebelumnya BPD menjadi salah satu unsur pemerintahan bersama kepala desa, di raperda baru ini menjadi lembaga desa berdiri sendiri menjadi penyeimbang pada pemerintahan desa.

“Jadi arahnya raperda BPD ini untuk akuntabilitas pemerintahan desa. Sehinggan nanti pemerintah desa menjadi lebih transparan dan akuntable,” jelas bupati.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (pansus) membahas masing-masing ranperna. “Yang dua raperda tentang pemerintahan desa dan BPD ini ditunggu oleh kades. Kita akan maksimalkan ditargetkan selesai satu bulan,” kata Suwito. (*/hms)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin