MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua pelaku pembunuhan sekaligus pembakar pengusaha rosok asal Trowulan, Mojokerto, Eko Yuswanto (32), terancam hukuman mati.
Kedua pelaku pembunuhan pengusaha rosok yakni, Priono (38) dan Dantok Narianto (36). Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Doakan, agar semua berkas berkas cepet selesai, agar bisa segera dilimpahkan sehingga keduanya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, keduanya dengan sengaja merencanakan aksi pembunuhan ini. “Malah rencana awal, setelah dibunuh korban ini dimasukkan kedalam sebuah tong plastik berwana hijau yang sudah disiapkan. Namun karena tidak muat, akhirnya keduanya membawa pelaku ke sawah kemudian dibakar,” tutur Sigit.
Otak dalam aksi pembunuhan dan pembakaran, kata Kapolresta tak lain tetangga korban sendiri, yakni P alias Priono. Sedangkan pelaku lain atas nama Dantok hanya sebagai pembantu. “Dantok ini berperan sebagai penyedia lokasi pembunuhan, serta turut dalam pembunuhan,” tandasnya.
Hingga sampai saat ini, barang bukti berupa, mobil pikap milik korban dua sepeda motor dan alat lain yang digunakan membunuh korban sudah berhasil diamankan. “Termasuk tong warna hijau yang akan digunakan untuk menaruh korban juga turut kita amankan,” ungkap Sigit.