BLITAR, FaktualNews.co – Sosok Andri Suprayitno alias Bejo warga Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar bisa dipanggil raja maling. Bagaimana tidak dia sudah keluar masuk penjara atas kasus yang sama pencurian.
Di awal puasa dulu 5 Mei 2019, dia diciduk polisi lantaran mencuri sepeda motor saat pemiliknya sedang salat di masjid. Baru saja ditangkap pada Senin (20/5/2019) dia kembali dilaporkan atas kasus kehilangan HP di rumah warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
“Ya benar ini kasus pengembangan setelah pencurian sepeda motor di Kecamatan Selopuro, pelaku ini juga mencuri HP di dalam rumah warga Kecamatan Talun,” ujar Kasubag Humas Polres Blitar, M Burhanuddin, Selasa (21/5/2019).
Menurut Burhan, aksi yang dilakukan pelaku ini tetap sama modusnya. Disaat rumah sepi ditinggal pergi pemiliknya, pelaku menyelinap masuk dan mengambil barang berharganya.
“Di kasus terbaru ini malah pagi hari waktu pemiliknya kerja. Pelaku masuk dan mengambil satu HP merk Vivo. Jadi pelaku ini melakukan pengamatan dahulu pada rumah korban sebelumnya mencari saat sepi,” ungkapnya.
Atas dua kasus tersebut pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara. “Karena pelaku ini merupakan residivis dan sudah berkali-kali mungkin hukuman kali ini lebih berat,” pungkasnya.