SURABAYA, FaktualNews.co – M Ridwan, pria asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Terpaksa berurusan dengan polisi. Demikian ini lantaran telah meneruskan (forward) postingan tentang People Power di akun Facebook miliknya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha menyampaikan, melalui siber patrol pihaknya menemukan postingan bernada hasutan pada akun Facebook bernama M Ridwan Ely.
“Ada salah satu postingan yang mengajak kemudian didalamnya berisi penghasutan, untuk ikut serta dalam People Power,” ujar Iptu Giadi Nugraha, Selasa (21/5/2019).
Yang bersangkutan pun harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Meski sudah diperiksa, M Ridwan hingga kini masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya.
Dari pemeriksaan juga terungkap, jika M Ridwan hanya memforward postingan dari salah satu grup Whatsapp yang ia peroleh.
“Kemudian dia forward, dia juga tidak baca isinya. Apa saja kata perkata, langsung diupload dalam salah satu grup Whatsapp,” lanjut Iptu Giadi Nugraha.
Dari pengakuan terperiksa, tujuan postingan itu diupload, untuk membangkitkan semangat kelompok pendukung gerakan People Power 22 Mei 2019 yang hendak ke Jakarta.
Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik mengamankan satu unit gawai milik terperiksa. Akun Facebook M Ridwan juga dinonaktifkan. Selanjutnya, terperiksa diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.