FaktualNews.co

Hanya Karena 8 Butir Pil Koplo, Pemuda Asal Jombang Berlebaran Dipenjara

Kriminal     Dibaca : 1692 kali Penulis:
Hanya Karena 8 Butir Pil Koplo, Pemuda Asal Jombang Berlebaran Dipenjara
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Hanya Karena 8 Butir Pil Koplo, Pemuda Asal Jombang Berlebaran Dipenjara

JOMBANG, FaktualNews.co – Miftakhul Rozik (22), pemuda asal Dusun Karangtimongo Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menjadi pengedar obat terlarang jenis pil double L. Diapun harus rela berlebaran disel tahanan Kantor polisi karena barang haram ini.

Dari tangannya, petugas mendapatkan barang bukti pil haram jenis double L sebanyak delapan (8) butir pil. Penangkapan ini dilakukan anggota Polsek Ploso pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula saat pelaku berada disebuah warung yang belakang sebuah Bank milik Pemerintah di jalan raya Desa Rejoagung.

Polisi yang saat itu tengah melakukan patroli Kamtibmas di sekitar Ploso curiga dengan gerak gerik pelaku ketika melihat petugas. Polisi yang semakin curiga akhirnya menggeledah pelaku dan barang bawaannya.

Kecurigaan petugas ini tak meleset, setelah petugas melihat benda yang mencurigakan disimpan didalam sebuah tas selempang milik korban berwarna biru. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah beberapa butir pil koplo yang dibungkus kertas gerenjeng. Sehingga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Ploso.

“Pelaku ditangkap karena tanpa keahlian menjual ataupun mengedarkan obat keras pil double L,” tegas Kapolsek Ploso Kompol Sutikno.

Rozik kini masih menjalani proses penyidikan oleh petugas. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan kasus ini. Selain, barang bukti pil double L sebuah HP android milik pelaku juga disita sebagai barang bukti karena diduga dijadikan sebagai sarana transaksi narkoba ini.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin