Jelang Lebaran, Kerupuk Mengandung Zat Berbahaya Beredar di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) makanan minuman (Mamin) yang dijual di sejumlah swalayan dan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Mojokerto. Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya makanan kadaluarsa atau yang tidak layak konsumsi jelang lebaran.
Saat sidak, satu persatu barang diteliti kelayakan kemasan, tanggal kadaluarsa, maupun izin edar barang. Hasilnya, ada 16 lebih barang ditemukan dari tiga lokasi dengan kondisi bermacam-macam. Seperti produk yang tidak memiliki Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, kemasan yang sudah penyok maupun pecah hingga terdapat makanan yang mengandung pewarna tekstil.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin mengatakan, dari dua supermarket dan satu pasar tradisional yang ada di Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko didapati sedikitnya 16 jenis makanan yang mecurigakan.
“Kami sudah melihat beberapa produk yang ada di Supermarket. Ternyata ada beberapa item yang tidak layak di jual, ada yang tidak sesuai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), maupun kemasannya rusak yang masih terpanjang” jelasnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya membuat berita acara dan menyampaikannya kepada manajemen untuk dilakukan perbaikan. Produk bermasalah tersebut ditarik kembali untuk dikembalikan ke pihak supplier.
Sedangkan untuk temuan di Pasar Tradisional Kedungmaling, Didik mengaku mendapatkan sejumlah makanan yang tak memiki izin edar, tidak memiliki PIRT serta terdapat makanan jenis kerupuk yang berbahaya yakni mengandung pewarna pakaian hingga boraks.
“Untuk produk yang PIRT-nya habis atau tidak memiliki, Dinkes meminta agar dikembalikan ke distributor. Produsen yang ada di supermarket maupun di pasar tradisional di harapkan tidak lagi menerima produk yang tidak di sertai dengan izin izin yang lengkap,” jelasnya.
Karena sidak kali ini masih berbentuk pembinaan, maka tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pedagang. Hanya saja pihaknya meminta agar barang barang telah ditemukan dalam keadaan rusak maupun tak memiliki izin edar agar dikembalikan dan tidak dijual.
“Seperti kaleng penyok, sepertinya sepele, tapi hal itu sangat membahayakan masyarakat. Karena di sela-sela kaleng yang rusak bisa dimasuki bakteri yang nantinya bila dikonsumsi akan sangat membahayakan,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan memberikan peringatan secara tegas kepada para produsen yang nekat memasarkan barang yang tak berizin. “Kalau mereka masih nekat kita bisa menutupnya,” paparnya Kadinkes.
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) Mamin yang dijual disejumlah swalayan dan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Mojokerto, Dinkes akan melakukan secara berkala. “Ada lima titik pasar, Dinoyo, Brangkal, Jatirejo, Mojosari dan Delanggu,” pungkasnya.