SURABAYA, FaktualNews.co – Mendekati lebaran, Polsek Genteng mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) di Kota Surabaya. Empat orang diamankan, yakni MS (45) dan US (52) asal Sidoarjo. Lalu, JW (47) asal Banyuwangi serta AS (50) asal Surabaya.
Sebanyak Rp50 juta upal, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu disita dari tangan para tersangka.
Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra dalam rilis mengatakan, empat orang yang diamankan berperan menawarkan jasa penukaran upal terhadap calon korban. Sementara, pencetak upal masih dalam tahap pendalaman kasus.
“Kita mengamankan empat orang tersangka, ini masih kita kembangkan sampai ke pencetak. Sudah kita investigasi sementara,” jelas Kapolsek Genteng, Selasa (21/5/2019).
Modus yang dijalankan pelaku dalam kasus peredaran upal, dilakukan melalui cara menukar dua upal dengan satu uang asli dalam pecahan yang sama. “Jadi perbandingan tukarnya, satu dibanding dua. Jadi satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu,” lanjut Kapolsek.
Kualitas lembaran upal yang diedarkan empat pelaku ini sangat bagus, hampir mirip dengan lembaran uang asli yang disertai tanda air, hologram maupun pita pengaman. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, tinta yang digunakan untuk mencetak ratusan lembar upal tersebut, sedikit lebih pudar dibanding aslinya.
“Kalau diperhatikan lebih lanjut pasti kelihatan, tintanya pun juga beda. Tetap kelihatan (palsu),” tegas Anggi.
Kronologi penangkapan pelaku dijelaskan mantan Kapolsek Dukuh Pakis ini awalnya, pada tanggal 5 Mei 2019 di belakang Mall Cito, Surabaya, anggota Polsek Genteng menyamar agar bisa masuk ke jaringan peredaran upal. Petugas, berpura-pura sebagai pembeli. Hingga bertransaksi dengan MS.
Akhirnya MS ditangkap ketika bertransaksi. Dari penangkapan ini, petugas kepolisian kembali mengamankan tersangka yang lain. Keempatnya selanjutnya digelandang menuju Mapolsek Genteng, Surabaya. Dari pengakuan tersangka, upal tersebut rencananya disebar saat menjelang Lebaran seperti sekarang ini.
“Sementara pengakuan (pelaku) ini baru pertama kali melakukan,” tutupnya.
Para pelaku terancam dengan pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.