FaktualNews.co

Korupsi ADD dan DD Tahun 2017, Kades Kacangan Nganjuk Diputus 3 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1528 kali Penulis:
Korupsi ADD dan DD Tahun 2017, Kades Kacangan Nganjuk Diputus 3 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ikhwan/
Terdakwa Kades Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk M Arif Hasanudin ketika diadili.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kepala Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk M Arif Hasanudin dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (21/5/2019).

Kades dua priode sejak 2007 hingga 2019 itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama saksi Pendiek Herlambang Boesono melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kacangan tahun anggaran 2017 silam. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3 UU Tidak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain hukuman pokok, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo juga menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 160.750.000. Uang itu harus dikembalikan dengan ketentuan maksimal satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Bila tidak dibayar maka harta bendanya bisa sita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara. Bila harta benda tida ada maka ada tambahan pidana 1 tahun penjara,” ucap Hizbullah, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.

Meski begitu, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk masih pikir-pikir atas putusan tersebut akan upaya banding atau tidak, meskipun putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan.

“Kami pikir-pikir dulu. Kami mau menelaah putusan majelis hakim,” kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Eko Baroto usai sidang.

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan mengungkap bahwa terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi maupun orang lain terkait anggaran DD dan ADD Kacangan tahun 2017 silam.

Anggaran tahap pertama yang cair pada bulan Juni 2017 senilai Rp 400 juta tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan beberapa item pekerjaan diantaranya pengaspalan, pembangunan pos kamling dan drainase.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa sebagai sebagai pejabat pengelola keuangan desa (PPKD) tidak berhak untuk memperkerjakan sendiri, melainkan harus diswakelolakan kepada pihak ketiga yaitu Pendiek Herlambang Boesono.

Namun faktanya, setelah pencairan anggaran untuk pekerjaan aspal senilai Rp 200 juta itu diserahkan kepada terdakwa senilai Rp 150 juta untuk mengerjakan pengaspalan. Uang tersebut justru tidak dikerjakan melainkan dinikmati terdakwa.

Bukan hanya sampai disitu, sisa anggaran untuk pekerjaan drainase dan pembangunan pos kamling yang juga cair digunakan pembangunan. Hanya saja, bangunan tersebut hanya asal-asalan. Total kerugian yang dialami senilai Rp. 310 juta.

Uang yang dinikmati terdakwa senilai Rp. 160.750.000, sementara sisanya dinikmati oleh saksi Pendiek Herlambang Boesono.

Meski begitu, ketika disinggung soal keterlibatan pihak ketiga, Pendiek Herlambang Boesono dalam korupsi tersebut apakah sudah ditetapkan tersangka apa belum. Eko mengaku masih belum.

“Ini penyidian Polres (Nganjuk), nanti akan kami sampaikan,” ucapnya singkat kepada FaktualNews.co.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin