Ramadan

Penjual Petasan di Blitar Bisa Dijerat Pidana

BLITAR, FaktualNews.co – Guna menciptakan kondisi yang aman di masyarakat jelang Lebaran, dan adanya hal-hal yang tidak diinginkan, Satuan Satgas Oprasi Cipta kondisi Polres Blitar melakukan razia petasan dan kembang api di wilayah Pasar Wlingi Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Aniaulah M Ridha mengatakan, razia ini ditujukan untuk mengantisipasi maraknya penjualan kembang api. Namun sasaran dari razia kali ini yakni penjualan petasan yang berbahaya, contohnya petasan dengan daya ledak dibawah dan terlalu kencang.

“Ya kita sisir satu persatu penjual kembang api ini. Memang kita cari ada tidak yang menjual petasan dengan daya ledakan yang membahayakan, kalau ada kita langsung sita,” kata Kapolres Blitar Senin (20/5/2019).

Menurut Anis, para penjual yang diperiksa sudah setandar. Mereka hanya jual kembang api dan tidak ada yang menjual petasan dengan daya ledak tinggi. Para penjual juga sudah melengkapi izin jual kembang api.

“Ya kami hanya mengingatkan para penjual petasan. Soalnya mereka harus tau mana yang boleh dijual dan mana yang tidak boleh dijual. Namun dalam razia saat ini Polres Blitar nihil penemuan,” imbuhnya.

Dengan digelarnya razia kali ini, lanjut Kapolres, pihaknya mengimbau agar para penjual kembang api tidak menjual petasan. Karena jika terbukti penjual bisa di kenakan Undang-undang darurat. “Penjual bisa dipenjara,” pungkasnya.