FaktualNews.co

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Kediri

Kriminal     Dibaca : 1112 kali Penulis:
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Kediri
Ilustrasi

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap perdagangan gadis di bawah umur dalam prostitusi online.

Selain itu polisi juga mengamankan seorang mucikari yang menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang, berinisial RU (18). Saat ini mucikari di bawah umur ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kediri.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, membenarkan penangkapan perempuan yang diduga sebagai mucikari prostitusi online gadis di bawah umur di Kediri.

“Iya RU diamankan di sebuah hotel di Kota Kediri. Ia diduga memperdagangkan gadis di bawah umur untuk dijadikan teman kencan,” tuturnya, seperti dilansir FaktualNews.co dari BeritaJatim,com, Selasa (21/5/2019).

Perempuan asal Pare, Kediri ini kata Kamsudi saat diinterogasi RU mengaku, telah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggan. Tetapi belum sempat bertemu.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu buah handphone merek Vivo, satu buah handphone merek Xiaomi milik RU dan milik gadis yang dijual. Petugas juga mengamankan satu pak alat kontrasepsi.

Di dalam HP tersebut berisi percakapan transaksi antara pelaku dengan pelanggannya. Pelaku menawarkan jasa kencan gadis ingusannya melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang dihimpun, gadis yang dijual pelaku baru lulus SMP. Pelaku mengaku, nekat menjalankan bisnis esek-esek itu karena faktor ekonomi.

“RU diancam dengan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kamsudi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul