TRENGGALEK, FaktualNews.co – Setelah usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati Trenggalek, yang diajukan DPRD pada 22 Pebruari 2019 lalu ke Kemendagri. Saat ini telah bisa dipastikan SK pengangkatan Wabup menjadi Bupati tersebut telah turun.
Dari turunnya SK dari Kemendagri tersebut, saat ini SK pengangkatan sudah diterima Gubernur Jawa Timur, dan tinggal menunggu kapan akan dilaksanakan pelantikan Bupati Trenggalek masa jabatan 2016-2021.
Moch. Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek, membenarkan telah turunnya SK Bupati dari Kemendagri yang saat ini telah berada di Provinsi.
“Terkait SK sudah turun, jadi kita cuma nunggu Gubernur kapan kepingin melantiknya. Namun secara resmi saya belum mendapat undangan kapan dilaksanakan pelantikan tersebut,” ungkapnya, Selasa (21/5/2019)
Arifin juga mengatakan, mungkin saja nanti akan dilaksanakan pelantikan bersamaan kepala daerah yang lain, yang mungkin sudah ada putusan inkracht seperti Bupati Tulungagung, Pasuruan dan Mojokerto.
“Jadi pastinya kapan kita lihat saja nanti kapan Gubernur mengagendakan pelantikan tersebut,” ucapnya.
Seperti telah diketahui bersama, sejak Bupati Trenggalek, dilantik menjadi Wakil Gubenur Jatim, maka ada kekosongan pada jabatan Bupati Trengalek. Dengan mengacu pada amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016 maka sejak ditetapkannya Bupati menjadi Gubernur maka akan segera dusulkan Wabup untuk menjabat menjadi bupati.
Pengusulannya sendiri ditujukan kepada Kemendagri melalui Gubernur. Dengan adanya pengusulan maka untuk saat ini status Wabup juga berperan melaksanakan Bupati Trenggalek.