Kriminal

Asik Judi Online saat Ramadan, Dua di Jember Digulung Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Saat sedang asik bermain judi online lewat smartphone miliknya di teras rumah, SK (35) dan UT (47) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, langsung digulung Satuan Reserse Kriminal Mapolsek Umbulsari, Rabu (22/5/2019).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu smartphone, uang tunai Rp 181 ribu rupiah, adaptor pengisi daya handphone, serta tikar untuk para penombok judi online jenis Roulete tersebut.

Permainan judi yang dilakukan secara online itu, diketahui menggunakan uang jenis virtual, yang sebelumnya sudah di depositkan melalui rekening bank oleh para penombok tersebut.

“Judi yang dilakukan kedua tersangaka ini, adalah jenis baru. Karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja,” kata Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Sebab, kata Sunarto, para pemain judi ini, jika dilihat secara aksat mata, tampak seperti sedang bermain game online pada umumnya. “Apalagi dilakukan dengan bermain di warung, bersama-sama dan tidak tampak mencurigakan. Karena terkesan seperti bermain game biasa,” terangnya.

Sehingga terungkapnya kasus Judi Online Jenis Roulete ini, dari kejelian unit Reskrim yang sudah lama mengintai kegiatan para penjudi tersebut. “Alhamdulillah akhirnya kita bisa ungkap judi jenis baru ini, dan untuk pelaku kita jerat Pasal 303, dengan ancaman hukumannya 10 tahun,” tegasnya.

Sunarto juga menambahkan, agar warga dapat pro aktif berhati-hati dan memberikan informasi jika ada permainan online yang ternyata judi tersebut. “Jjika ada informasi tentang segala bentuk perjudian atau pun tentang keresahan yang ditimbulkan, untuk melapor ke polisi terdekat,” pungkasnya.