PASURUAN, FaktualNews.co – Wajah tiga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) alias begal yang berhasil dilumpuhkan tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, di Simpang Empat depan Lapas Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan dan di Jalan Raya Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/5/2019) malam, akhirnya dipamerkan ke publik.
Ketiga begal tersebut diantaranya Buraten bin Sumain (24), Rudianto bin Moch Sapi’I (21), dan Sodik bin Jazim (41) yang semuanya merupakan warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dari ketiganya yang dilumpuhkan dengan timah panas. Saat press release, hanya 2 pelaku begal seorang dibopong dan satunya pakai kursi roda. Sedangkan seorang lagi masih terkapar di sel tahanan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno mengatakan, ketika penangkapan berlangsung, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga Tim Resmob Suropati akhirnya menembak mereka, yakni Buraten dan Sodik saat berada di perempatanan lapas Kota Pasuruan. “Keduanya merupakan pelaku,” terang dia, saat gelar press release, Rabu (22/5/2019).
Menurut Kapolres, awalnya polisi hanya memberikan tembakan peringatan ke atas. Namun karena para pelaku melawan, maka akhirnya petugas menembak keduanya dan seorang lagi. “Setelah itu mereka langsung dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan, untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis rumah sakit akibat lukanya” tandas dia.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian mendapatkan informasi satu pelaku lain akan melakukan aksinya di lokasi lain. Yakni di Jalan Raya Pleret. Polisi yang mengetahui pelaku ini, langsung menciduknya sebelum beraksi, Tim Resmob berhasil membekuk pelaku lainnya, yakni Rudianto. “Saat pelaku Rudianto akan ditangkap, ia melempar bondet ke arah petugas. Tapi bisa dihindarinya,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa sebelum akhirnya berhasil ditangkap, salah seorang pelaku, yakni Buraten, yang telah melakukan pencurian motor sebanyak 20 kali di Kota Pasuruan, 10 kali di Kabupaten Pasuruan dan 10 Kali di Sidoarjo. Sasaran pelaku, yakni motor yang diparkir di Pertokoan, alfa mart dan indomaret dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Dikatakannya, aksi mereka tergolong licin. Dari kawanan para begal tersebut, ada tiga lagi yang saat ini masih buron. Rata-rata adalah para pelaku curas berasal dari Desa Plososari, Kecamatan Grati. “Modusyang mereka lakukan, kalau ada motor di parkir, pasti mereka sikat. Kalau korbannya melawan, pelaku akan melempar bondetnya. Itu ancaman yang diberikan pelaku ketika melakukan aksinya selama ini,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit sepeda motor matic jenis vario, yang digunkan saat beraksi, 2 buah tas selempang, 6 buah bondet serta 3 buah kunci T. Kata Agus, saat ini, Polres Pasuruan Kota masih mendalami kasus itu dan mengejar 3 orang pelaku lain yang merupakan komplotan dengan 3 tersangka begal yang telah ditangkap.
Pihaknya menghimbau pada masyarakat agar lebih waspada saat mengunci ganda motornya, tapi juga diawasi saat diparkir. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.