FaktualNews.co

Embat Motor di Trenggalek, Pria Asal Sidoarjo Dibui

Kriminal     Dibaca : 1068 kali Penulis:
Embat Motor di Trenggalek, Pria Asal Sidoarjo Dibui
FaktualNews.co/Suparni PB/
Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan petugas

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Soni Firmansyah warga Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diringkus Tim Unit Satreskrim Polres Trenggalek. Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

Korbannya Sutrisno warga Kelurahan Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Motor miliknya raib saat diparkir di garasi rumahnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Terduga ditangkap di wilayah Trenggalek berikut barang buktinya. Sedangkan untuk kerugian korban, di tafsirkan mencapai Rp 17 juta.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (22/5/2019).

Dijelaskan Didit barang bukti yang diamankan berupa, satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2804 YAD, satu buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario, satu buah helm merk KYT warna hitam dan barang bukti lainnya.

“Modusnya, pelaku dengan sengaja mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin dari korban dengan merusak kunci pengaman,” terangnya.

Disampaikan Didit, peristiwa berawal pada Kamis (16/5/ 2019) korban baru pulang dari beraktifitas. Kemudian memakirkan sepeda motor miliknya di garasi belakang rumahnya.

Tidak lama kemudian istri korban melihat sepeda motornya dibawa keluar dari garasi oleh orang yang tidak dikenal. Mengetahui motornya dibawa orang tak dikenal ia lansung berteriak minta tolong.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Trenggalek. Setelah menerima laporan, selanjutnya Tim Opsnal Polres Trenggalek dibantu Polsek jajaran melakukan penghadangan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dari pengejaran dan penghadangan tersebut alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka di depan kantor DPC PDIP Trenggalek. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan, pelaku akan dikenakan pasal 363 sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin