FaktualNews.co

Terdakwa Kasus Tabrak Lari Wali Murid di Surabaya, Jalani Sidang Perdana

Hukum     Dibaca : 1169 kali Penulis:
Terdakwa Kasus Tabrak Lari Wali Murid di Surabaya, Jalani Sidang Perdana
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Suasana sidang perdana kasus tabrak wali murid Merlion Internasional School Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus tabrak wali murid Merlion International School dengan terdakwa Imelda Budianto, digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Rabu (22/5/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dipimpin oleh Hakim Yulisar. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darwis disebutkan, terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

“Kasus terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang,” ucap Darwis membacakan dakwaan.

Kemudian, setelah menjemput anaknya dan hendak keluar dari parkiran, mobil terdakwa terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.

“Kemudian terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina dan meminta agar saksi Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan,” lanjutnya.

Kemudian saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa, saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina. Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu memarkirkannya.

Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.

“Bahwa dengan terbawa emosi saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin