Video Penganiyaan Pacar Viral, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Muhammad Nurman Tajuddin, terdakwa penganiaya pacarnya sendiri Yunina Nadhia Anggraini akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (22/5/2019). Pria 20 tahun yang penganiayaannya terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial itu dituntut 3 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam pasal 353 ayat 1 KUHP,” kata Betty Retnosari, JPU Kejari Sidoarjo ketika membacakan tuntutan.
Menurut Betty, tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai fakta persidangan dan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, penganiayaan itu. dilakukan berulang-ulang dan sudah terencana.
“Sementara yang meringankan, terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Dalam surat tuntutan terungkap bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap pacarnya itu dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, pada 7 Februari 2019 lalu. Lokasinya di depan konter handphone di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Awal mula penganiayaan itu berawal dari terdakwa mendatangi korban yang sedang bekerja di tempat konter tersebut. Secara tiba-tiba, terdakwa yang merasa curiga korban selingkuh itu langsung masuk ke ruangan korban yang sedang bekerja.
Kala itu, korban tengah makan. Terdakwa yang sudah disulut api cemburu itu meminta handphone korban namun ditolak. Terdakwa pun langsung mengambil paksa dan membuka chat whatsapps korban. Emosi terdakwa pun semakin tinggi ketika melihat isi chat mesra antara korban dengan teman pria rekan satu kerjanya dengan sebutan sayang. “Jancok koen selingkuh (Jancok, kamu selingkuh),” ujar pelaku.
Ucapan itu dikatakan berkali-kali sambil berteriak dan menunjuk kepada korban. Terdakwa yang semakin emosi karena tidak mau mendengar penjelasan korban akhirnya menarik kerudung dan melayangkan pukulan dibagian muka sebanyak tiga kali. Bukan hanya sampai disitu, usai menganiaya korban, terdakwa sempat keluar di depan konter namun kembali masuk menemui korban sambil berkata.
“Jancok, aku wis tau ngetengi awakmu (Jancok, aku sudah pernah hamili kamu),” katanya.
Tidak hanya sampai disitu, terdakwa kembali memukul korban hingga korban memohon ampun agar dihentikan. Selain itu, terdakwa juga menekan korban agar keluar dari pekerjaan itu.
Usai puas atas penganiayaan itu, terdakwa lantas mengambil dompet korban lalu mengambil uang senilai Rp. 1,2 juta. Terdakwa lalu mengajak korban pulang ke rumah terdakwa untuk melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Korban sempat dimarahi.
Kejadian penganiayaan itu ternyata tidak disadari bahwa perbuatan terdakwa terekam CCTV konter tersebut lalu diambil oleh rekan korban dan melaporkan ke ibu korban. Rekaman video berdurasi 2,7 menit itu akhirnya menjadi viral dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.