Tilep Dana Desa, Kades dan Sekdes di Mojokerto Kompak Masuk Penjara
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Desa, Radita Angga Dwi Mahendra (31) dan Sekertaris Desa Imam Ghozali (57), Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, diduga melaku korupsi Dana Desa (DD). Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp70 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Sholikhin Fery mengatakan, hasil penyelidikan, akhirnya petugas meningkatkan status kades dan sekdes menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa tahun 2017.
Menurutnya Fery, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah petugas mendapatkan pelimpahan dari inspektorat. Kepala desa melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai RAB (rencanaanggaran biaya) yang dibuat. Masing-masing, pembangunan jembatan dengan plotinganggaran Rp210 juta, dan pembangunan rehab untuk lima gedung posyandu sebesar Rp271 juta.
Fery menyebutkan, anggaran yang ditetapkan oleh kepala desa untuk melakukan pembangunan jembatan dan rehab posyandu, sudah dilakukan oleh kepala desa. Namun, berjalanya waktu laporan realisasi pengeluaran uang yang dibuat bendahara desa dan realisasinya di lokasi tidak sama. “Artinya, terjadi mark-up. Sehingga uang desa yang fiktif dan menimbulkan kerugian negara,”
Dari hasil audit Inspektorat atau Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hasil penyelidikan ditemukan ada kelebihan pembayaran pembangunan jembatan dan posyandu sebesar Rp70 juta.
Meski demikian, penetapan tersangka terhadap keduanya , petugas kepolisian tidak serta merta langsung dilakukan penindakan.
Sebelumnya Inspektorat telah memberi kesempatan pada kades untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening desa dalam rentan waktu dua minggu. Langkah itu sekaligussebagai upaya pemerintah melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Tapi kesempatan yang di berikan malah tidak di Indah kan oleh kepala desa.
“Kepala desa hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp20 juta saja. Sisanya, kepala desa hanya membuat pernyataan kepada Inspektorat,” paparnya.
Atas dasar tersebut, membuat Inspektorat melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Setelah dilakukan pemanggilan oleh unit pidana korupsi, secara mendadak, kades malah melakukan pengembalian kekurangan uang Rp 50 juta yang diselewengkan.
Meski kades berusaha mengembalikan uang negara, setelah di panggil oleh pihak kepolisian, hal tersebut tidak membuat lulu petugas dan menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi pun akhirnya menetapkan kades dan sekdes menjadi tersangka dan langsung dilanjutkan penahanan. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9, UU RI Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.