PASURUAN, FaktualNews.co – Fatchur Rohman (22), asal Desa Oro-Oro Ombowetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kini harus meringkuk di tahanan polisi. Pasalnya, pemuda pengangguran ini diringkus anggota Sat Reskoba Polsek Purwosari, Pasuruan, karena mengedarkan pil koplo.
Pelaku ini diamankan setelah bertransaksi pil haram dengan salah satu pemesannya, Kamis (23/5/2019) sore.”Kami menangkap tersangka saat bertransaksi pil logo Y sebanyak 60 butir di sebuah warung makan dekat SPBU Purwosari,” terang Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Hariyanto, Jum’at (24/5/2019).
Modus yang dilakukan oleh pelaku selama tiga bulan ini, cukup profesional. Saat lakukan aksinya, ia terlebih dahulu melihat kondisi lokasi yang bakal digunakan untuk bertransaksi.
Barang terlarang tersebut, disembunyikannya di tempat aman sejauh radius 50 meter dari lokasi transaksi. Kalau dirasa aman dan siapa pembelinya, barulah pil koplo yang disembunyikan diambilnya.
Aksi pelaku terungkap saat diringkus. Tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut di sungai dekat lokasi kejadian. Selanjutnya, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemasoknya.
“Pelaku dijerat Pasal 197 Subs 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Aiptu Hariyanto.