FaktualNews.co

Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Oknum ASN di Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 1272 kali Penulis:
Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Oknum ASN di Sidoarjo
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Sidang putusan pra peradilan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya M Ibnu Malik, tersangka kasus penipuan tanah mengajukan permohonan pra peradilan terhadap penyidik Polresta Sidoarjo akhirnya kandas. Hakim tunggal pra peradilan Djoni Iswantoro menolak permohonan pemohon seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya ketika membacakan amar putusan di ruang Delta Tirta PN Sidoarjo, Jum’at (24/5/2019).

Dalam amar putusan majelis menyebut bahwa termohon sudah sesuai prosedur KUHAP dan Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang mangemen penyidikan atas penetapan tersangka kepada diri pemohon.

“Menyatakan sah penetapan tersangka atas diri pemohon,” jelasnya.

Meski begitu, atas putusan hakim pra peradilan PN Sidoarjo yang teregister nomor 6/Pid.Pra/2019/PN SDA itu, status M Ibnu Malik dalam kasus penipuan dengan modus jual beli tanah yang ada di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Pemohon seakan memiliki lahan luas sekitar 700 meter persegi. Padahal, pemohon mendapat kuasa jual pada 2013 silam dari Paiman pemilik tanah tersebut yang masih sengketa dengan ahli waris keluarganya.

Namun, pemohon justru mengklaim lahan tersebut dan berani menjual lahan itu kepada pasangan suami istri Ayong dan Natalie dengan harga sekitar Rp. 900 juta.

Atas bujuk rayu pemohon bahwa lahan tersebut memiliki surat lengkap. Bujuk rayu apalagi pemohon merupakan ASN Pemkab Sidoarjo membuat pasutri semakin yakin tidak tertipu. Pembeli akhirnya membeli lahan tersebut dengan memberi uang muka sebesar Rp 450 juta, lalu sisanya akan dibayar ketika surat tanah tersebut selesai.

Namun, ketika pemohon hendak pelunasan pembayaran, pembeli justru kaget ketika melihat lahan tersebut menjadi sengketa ahli waris Paiman hingga berujung ke meja hijau.

Pembeli akhirnya membatalkan pelunasan dan meminta uang tersebut dikembalikan ketika mengetahui tanah tersebut bukan milik Ibnu Malik. Pengembalian itu justru tidak pernah terjadi hingga akhirnya pembeli melaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 2016 silam.

Proses penyelidikan hingga penyidikan pun akhirnya dilalui oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga akhirnya Ibnu Malik ditetapkan sebagai tersangka pada April 2019.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto ketika dikonfirmasi mengaku bersyukur pra peradilan pemohon ditolak oleh hakim.

“Alhamdulillah,” ucapnya ketika dihubungi FaktualNews.co.

Hari mengaku, pihaknya sudah sesuai prosedur hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka atas kasus penipuan. “Kami sudah sesuai prosedur, tidak ada prosedur yang kami langgar,” ucap mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo itu.

Bahkan, hingga kini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan selama dua kali kepada tersangka untuk diperiksa. “Namun dua kali tidak pernah hadir panggilan penyidik. Justru malah melakukan upaya pra peradilan, dan upaya itu ditolak oleh hakim,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin