FaktualNews.co

Kasus Korupsi Dana Sampah Madiun, Plt Kadis Lingkungan Hidup Divonis 2 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1157 kali Penulis:
Kasus Korupsi Dana Sampah Madiun, Plt Kadis Lingkungan Hidup Divonis 2 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Kedua terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Plt Kepala Dinas dan Kabid Persampahan dan Limbah Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto dan Priono Susilo Hadi bakal lebih lama berada di penjara.

Sebab, kedua terdakwa yang diadili secara terpisah dalam perkara korupsi dana pengelolaan sampah anggaran tahun 2017 itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp. 200 juta, subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jum’at (24/5/2019).

Dalam amar putusan hakim, terdakwa Bambang Brasianto dan Priono Susilohadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski begitu, putusan untuk terdakwa Bambang Brasianto lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara, putusan bagi terdakwa Priono Susilo Hadi konform dengan putusan penuntut umum.

Hanya saja majelis yang diketuai I Wayan Sosiawan memutus kerugian negara harus dibayar tanggung renteng atas hasil korupsi dana pengelolaan sampah senilai Rp 417 juta. Untuk terdakwa Bambang dibebani uang pengganti sebesar Rp 311 juta.

Uang itu sudah dikembalikan ketika penyidikan. Sementara terdakwa Priono dibebani UP senilai Rp 103, 6 juta. “Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Wayan.

Bilamana, lanjut dia, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 bulan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul