FaktualNews.co

Korupsi Dana BSM dan BOS, Pasutri Asal Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1631 kali Penulis:
Korupsi Dana BSM dan BOS, Pasutri Asal Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa pasutri korupsi dana BSM dan BOS ketika mendengarkan putusan secara bergantian.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Imam Syaean dan Siti Mujiati, pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (23/5/2019).

Pasutri yang menjabat Kepala sekolah (Kepsek) dan Bendara MI Yapendawa Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek itu didadili dalam berkas terpisah, walaupun keduannya didudukan bersebelahan dalam agenda putusan.

Meski begitu, pasutri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2009 hingga 2015.

Selain hukuman pokok, majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman juga menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 246,8 juta untuk terdakwa Imam Syaean. Majelis juga menentukan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucapnya Dede Suryaman, ketika membacakan amar putusan.

Imam Syaean dan Siti Mujiati terbukti dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Meski begitu, putusan itu jauh dari tuntutan JPU Kejari Trenggalek yang menuntut 6 tahun penjara masih mengaku pikir-pikir untuk upaya banding. “Kami masih pikir-pikir, dulu” ucap Erawati, JPU Kejari Trenggalek usai sidang.

Sebagaimana diketahui, pasutri asal Trenggalek itu diadili karena sengaja kong kalikong menggunakan dana BSM dan BOS sejak tahun 2009-2015.

Padahal, dari total anggaran sebesar Rp 530 juta yang seharusnya diperuntukan untuk keperluan operasional sekolah dan siswa tidak mampu harus tersalurkan sesuai peruntukan.

Namun, kedua terdakwa justru menggunakan sebagaian dana sebesar Rp 246,8 juta itu untuk kebutuhan dan memperkaya diri sendiri. Kini, pasutri tersebut bakal menikmati lebaran di dalam penjara untuk menjalani hukuman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin