FaktualNews.co

Lewat Aplikasi Ini, Urus SIM di Polrestabes Surabaya Tak Perlu Antre

Peristiwa     Dibaca : 3674 kali Penulis:
Lewat Aplikasi Ini, Urus SIM di Polrestabes Surabaya Tak Perlu Antre
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia menunjukkan aplikasi e-SIM pada gawainya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Masyarakat Surabaya kini makin dipermudah dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Satlantas Polrestabes Surabaya baru saja meluncurkan aplikasi e-SIM. Yakni, aplikasi layanan SIM berbasis daring.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia menyampaikan, dalam aplikasi e-SIM terdapat berbagai fitur seputar layanan SIM. Salah satunya, pendaftaran pengurusan SIM.

“Kita baru saja melaunching aplikasi e-SIM Surabaya, yang pertama yang ada di situ adalah pendaftaran online,” tutur Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Jumat (24/5/2019).

Dijelaskan AKBP Pandia, masyarakat bisa menggunakan aplikasi e-SIM untuk mendaftar pengajuan SIM. Format pendaftaran, sama persis dengan pendaftaran jalur konvensional. Dengan cara memasukkan data pribadi sesuai identitas diri si pemohon secara daring.

“Begitu selesai diisi, di send (dikirim) akan ada balasan email, kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Dengan menggunakan aplikasi e-SIM, pemohon kata AKBP Pandia, tidak perlu harus lama-lama mengantri saat proses pendaftaran. Cukup dengan menunjukkan hasil registrasi yang telah dilakukan saat pendaftaran pada aplikasi tersebut kepada petugas di loket khusus layanan SIM online, pemohon bisa langsung masuk ke prosedur berikutnya.

“Tinggal menunjukkan hasil pendaftaran di aplikasi itu, datanya langsung di print (cetak). Melalui barcode nya itu,” tandas AKBP Pandia.

Bukan hanya soal pendaftaran SIM saja, pada aplikasi juga ada fitur ujian teori yang bisa dipelajari masyarakat terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian teori ketika mengurus SIM.

Di aplikasi e-SIM juga terdapat fitur pengecekan keabsahan SIM. Fitur ini dibuat untuk kepentingan kroscek keaslian SIM. Sebab, selama ini petugas kepolisian sering menemukan kasus SIM palsu di tengah-tengah masyarakat. Dengan aplikasi e-SIM ini, tindakan pemalsuan SIM bisa diminimalisir.

“Tinggal mengetik nanti aplikasi e-SIM ini, cek keabsahan SIM. Tinggal mengetik nomor SIMnya atau nomor induk KTP atau nama lengkap akan muncul,” ujarnya.

Bagi lembaga yang ingin mengadakan ujian teori kolektif pada anggotanya. Disampaikan AKBP Pandia, masyarakat bisa mendaftar menggunakan aplikasi ini. Nanti, akan ada petugas yang akan menindaklanjutinya.

“Misalnya perguruan tinggi meminta. Pak, misalnya hari ini. Petugas akan datang, begitu,” singkatnya.

Dengan aplikasi yang diklaim baru dan pertama di Indonesia ini, kata AKBP Pandia, masyarakat juga bisa memperpanjang masa berlaku SiM, “Jadi tidak perlu antri,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags