PASURUAN, FaktualNews.co – Razia penyakit masyarakat (pekat) terus digelar oleh puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan, meski di bulan Ramadhan. Hasilnya 2 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan saat mangkal di warung lapangan sawah Kebon Grati Agung, Kecamatan Grati.
Kedua PSK yang diamankan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, yakni HL (50) dan LS (45). “Kami berhasil mengamankan 2 PSK,” ujar Kasi Opdal, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar, Jumat (24/5/2019).
Menurut dia, 2 PSK tersebut merupakan pemain lama yang merupakan warga sekitar Kecamatan Grati. Keduanya langsung digelandang menuju mako Sat Pol PP untuk proses identifikasi dan persiapan untuk jalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan.
“Untuk memastikan terjangkitnya HIV/AIDS, keduanya dicek kesehatannya oleh petugas dari dinas kesehatan,” jelasnya.
Ajar Dollar menambahkan dari kedua PSK ini akan diserahkan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, untuk diproses lebih lanjut. Diantaranya pembinaan, yang selanjutkan keduanya akan dipulangkan atas sepengetahuan pihak pemerintahan desa dimana PSK itu berdomisili. “Dengan diamankannya 2 PSK ini, tentunya razia tetap kami lanjutkan,” imbuh Ajar.