Politik

Gegara 2 Suara Gagal Melenggang ke Parlemen, Caleg di Jombang Ajukan Gugatan

JOMBANG, FaktualNews.co – Calon legislatif (caleg) Partai Demokrat, Zahrul Jihad atau Gus Heri, menggugat hasil Pileg 2019 Kabupaten Jombang, Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan Zahrul Jihad, karena perolehan suara yang didapat hanya selisih dua suara saja dengan caleg Partai Demokrat lainnya.

Upaya yang ditempuh tersebut menyusul adanya dugaan kesalahan penghitungan perolehan hasil pemungutan suara sehingga mengakibatkan Caleg nomor urut 2 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Jombang – Peterongan ini gagal lolos sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.

Kuasa hukum Gus Heri, Solikhin Ruslie mengatakan, akibat kesalahan penghitungan itu perolehan suara kliennya diduga menjadi hilang. Disatu sisi justru perolehan suara Caleg nomor urut 1, Dian Ayunita Prasstumi bertambah.

“Yang digugat adalah PHPU (perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tepatnya pada kesalahan penghitungan caleg kabupaten dapil Jombang 1. Dan sekarang sudah masuk di MK tinggal nunggu jadwal persidangan saja,” ungkap Sholikin, Sabtu (25/5/2019).

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Jombang, Caleg nomoe urut 02 Partai Demokrat, Zahrul Jihad atau Gus Heri mendapatkan sebanyak 5.161 suara. Sedangkan Dian Ayunita memperoleh 5.163 suara. Hasil ini mengakibatkan Gus Heri gagal menjadi anggota Dewan lantaran suara yang didapat masih dibawah rekannya tersebut.

Saat disinggung mengenai dugaan kesalahan penghitungan seperti apa dan barang bukti apa saja yang disertakan dalan gugatan itu, Sholikin enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan, bahwa jalur yang dipilih kliennya ini agar bisa dijadikan pihak penyelenggara Pemilu, pengawas maupun para saksi kedepan lebih teliti.

“Apakah kesalahan input data, pergeseran suara atau bahkan konspirasi memanipulasi angka, itu nanti saja kami jelaskan pada saat persidangan dalam agenda pembuktian,” kata Solikin.

Dikatakannya, pada saat sidang pleno penghitungan suara lalu, sebenarnya pihaknya sudah pernah melakukan protes. Namun, saat itu, pimpinan rapat protes tersebut hanya dibuatkan berita acara saja. Hingga prosesnya berlalu, protes tersebut bahkan tidak dilakukan.  koreksi ulang

“Pihak pimpinan rapat dan katanya disetujui oleh para saksi yang hadir waktu itu, protes tersebut ditanggapi dengan dibuatkan berita acara saja, bukan dilakukan koreksi ulang dengan membuka dokumen yg terkait. Oleh karenanya jalan satu-satunya yg dapat kami lakukan adalah mencari keadilan di mahkamah konstitusi sesuai dengan mekanisme hukum,” pungkas Solikin.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Jombang, Syarif Hidayatullah mengatakan, bahwa upaya jalur hukum dengan menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi ini adalah hak seorang Caleg untuk menuntut keadilan. Sedangkan Partai hanya sebagai pengantar saja.

Diapun juga memastikan bahwa DPC PD tidak akan memihak pada Caleg manapun, sebab persoalan tersebut bersifat internal. Sehingga, pihaknya tidak bisa menghalangi.

“Buktinya kita tidak komplain dengan hasil di tingkat Provinsi dan verifikasi tingkat nasional. Siapapun itu minta antar DPC ya kita akan wellcome, DPC netral dan tidak memihak satupun, soal Gus Heri karena beliau menuntut hak seorang Caleg dan Partai tidak bisa mencegahnya, ” tegas pria yang biasa disapa Gus Sentot.