SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk melakukan evaluasi peraturan daerah (Perda) nomor 27 tahun 2004, tentang larangan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo, Komisi IV DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke eks lokalisasi Gunung Sampan (GS).
Dalam Sidak di eks lokalisasi terbesar di Kota Situbondo, yang berlokasi di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, para wakil rakyat Situbondo menemukan adanya seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), yang terjangkit dengan penyakit HIV/AIDS.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Janur Sastra Ananda mengatakan, ada banyak temuan dalam Sidak ke eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), salah satunya adalah adanya PSK yang terjangkit dengan penyakit HIV/AIDS.”Namun, karena penyakit akan khawatir menular, sehingga PSK tersebut dipulangkan ke tempat asalnya di Kabupaten Kediri, Jawa Timur,”ujar Janur Sastra Ananda, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya, Sidak ke eks lokalisasi GS Kotakan, Situbondo sengaja dilakukan, dengan sebagai evaluasi terhadap Perda nomor 27 Tahun 2004, tentang larangan prostitusi di Kota Situbondo, karena sudah selayaknya Perda nomor 27 Tahun 2019. Sebab, didalam Perda terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan upaya larangan prostitusi. ”Seperti dalam hal anggaran. Untuk anggaran Satpol PP selama satu tahun hanya Rp.30 juta, sekali melakukan operasi hanya diberi uang makan. Bukan hanya masalah anggarannya yang ditambah, karena Satpol PP merupakan penegak Perda,” kata Janur Sastra Ananda.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Janur menambahkan, selain itu, didalam Perda nomor 27 tahun 2004 juga belum diatur tentang solusi atau langkah setelah dilakukan penertiban. ”Misalnya, PSK yang terjaring razia mau dikirim ke mana, dan sanksinya apa. Masak hanya dinasehati dan diberi pembinaan. Selain itu, sanksi untuk penyedia juga tidak jelas. Makanya, Perda tentang larangan prostitusi harus dievaluasi,” pungkasnya.