Pelaku Penipuan Modus Rekrutmen Pegawai BRI Asal Trenggalek Diringkus di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Farid Susanto (41) warga asal Dusun Nglongah Desa Sumberingin Kecatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, harus berurusan Polisi di Jombang.
Pria yang tinggal di Perum Mutiara Asri B-9 Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang ini laporkan ke Polsek Peterongansetelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Modusnya, Farid menawari kenalannya bahwa dirinya bisa memasukkan orang menjadi karyawan BRI (Bank Rakyat Indonesia). Dengan dalih itu, Farid meminta kepada korbannya uang pelicin. Namun, setelah uang tersebut diberikan, janji tersebut tak pernah terbukti. Sedangkan, uang milik korban juga tidak kembali.
Kejadian itu dialami oleh Munahar (54) seorang penjual jamu warga Dusun Kembeng Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan. Saat itu, 3 Maret 2019, seperti biasa Farid membeli jamu di rumah pelapor. Selanjutnya dia menawarkan bahwasanya bisa memasukan anak pelapor menjadi karyawan BRI. Dengan janji manis itu, pelaku juga meminta uang pelicin ke korban.
Korban pun tertarik dan menuruti apa yang diminta pelaku. Uang pelicin diberikan kepada pelaku. Farid juga memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran kepada korban. Bahkan dirinya juga membuatkan surat pernyataan siap mengembalikan uang jika anak korban tidak masuk menjadi karyawan bank.
Namun setelah jatuh tempo atau saat yang dijanjikan datang, ternyata anak korban tak kunjung dipanggil untuk menjadi karyawan bank. Korban semakin curiga lantaran nomor ponsel Farid juga mati. Munahar pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan.
“Setelah kami lkukan penyelidikan, diketahui keberadaan terlapor. Selanjutnya pada Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB, terlpaor berhasil kita tangkap di Jl Gubernur Suryo Jombang,” terang Kapolsek Peterongan AKP Sugianto.
Atas kejadian ini, Polisi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, sebab disinyalir ada korban lain yang juga terperdaya oleh ulah pelaku ini. Atas perbuatanya, Pelaku diduga melanggar pasal 372 dan atau 378 KHUP, tentang Penggelapan dan penipuan.
“Kami masih melakukan pengembangan sebab diduga korbanya tidak hanya satu orang,” pungkasnya.