Polisi Gerebek Arena Judi di Situbondo, Dua Orang Diamankan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim Remob Polres Situbondo, melakukan penggerebekan judi terhadap judi sanggong dengan menggunakan kartu remi di salah satu warung di Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dalam aksi penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengamankan dua orang penjudi. Masing-masing adalah, Alba Setia Budi (34), warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dan Tolak Adi (39), asal Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Briptu Hudoyo juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang, dengan nominal sebesar Rp180 ribu, satu set kartu remi, dan dua ponsel. Untuk pengembangan kasusnya, dua orang penjudi dan sejumlah barang bukti, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi penggerebekan judi sanggong di warung di sekitar lokasi aktifitas tambang di Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo, berawal laporan dari salah seorang warga sekitar, yang mengaku resah dengan arena judi yang dilakukan pada bulan suci Ramadlan 2019.
Mendapati adanya aktifitas judi di warung sekitar lokasi tambang, tim Resmob Polres langsung bergerak cepat. Sayangnya, dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan dua orang penjudi. Sedangkan tiga penjudi yang lain berhasil kabur, begitu mengetahui petugas yang datang ke lokasi kejadian.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan dua orang tersangka judi sanggong. Menurutnya tiga tersangka yang lain berhasil kabur. Namun pihaknya sudah mengantongi identitas tiga tersangka yang berhasil kabur saat aksi penggerebekan tersebut.
“Untuk pengembangan kasusnya, dua tersangka judi masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” kata Iptu Nanang Priyambodo.