FaktualNews.co

Asuransi Sinar Mas Sidoarjo Kalah Gugatan Lawan Driver Gojek Soal Klaim Motor Hilang

Kriminal     Dibaca : 3649 kali Penulis:
Asuransi Sinar Mas Sidoarjo Kalah Gugatan Lawan Driver Gojek Soal Klaim Motor Hilang
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Para driver Gojek di Sidoarjo ketika memberikan aksi solidaritas kepada rekannya di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya Khoirul Anwar untuk mencari keadilan atas motor kredit hilang agar mendapat klaim ansuransi di Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya membuahkan hasil, Senin (27/5/2019).

Gugatan yang dilayangkan pria 34 tahun yang keseharian bekerja sebagai ojek online (ojol) Gojek kepada PT Asuransi Sinar Mas cabang Sidoarjo atas klaim motor hilang itu sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.

“Mengadili, mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menolak untuk selebihnya,” ucap Hakim Tunggal PN Sidoarjo Sih Yuniarti ketika membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan kepada PT Asuransi Sinar Mas cabang Sidoarjo untuk membayar klaim asuransi senilai Rp 19 juta atas motor kredit penggugat yang hilang namun tidak diganti oleh asuransi atas dasar digunakan komersil.

Justru hakim menilai, hilangnya motor jenis NMAX pada 21 Februari 2019 lalu tidak digunakan untuk komersil, melainkan ketika diparkirkan kediamannya di Jalan Jasem RT 14, RW 02 Kelurahan Bulusidokare, Sidoarjo, bukan dikomersilkan.

Bukan hanya itu, hakim juga menilai bahwa motor yang hilang itu memang masih berstatus kredit dan tertanggung asuransi dengan Nomor Polis 58.509.2016.02012, sejak 24 Mei 2016 hingga 24 April 2019. Penggugat juga memenuhi kewajibannya selama ini.

Meski begitu, hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat selebihnya diantaranya meminta ganti rugi kepada Asuransi Sinar Mas Sidoarjo sebesar Rp 15 juta selama penggugat tidak bekerja karena motor hilang.

Putusan gugatan perbuatan melawan hukum nomor : 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA tersebut mendapat aksi solidaritas dari puluhan driver Gojek. Para rekan kerja penggugat hadir di PN Sidoarjo.

Kuasa Hukum Penggugat, M Sholeh mengaku bersyukur gugatan itu dikabulkan oleh Hakim PN Sidoarjo. “Alhamdulillah Asuransi Sinar Mas diwajibkan membayar ganti rugi,” ucap dia ketika di

Sholeh menilai putusan yang dikabulkan itu bisa dijadikan acuan para konsumen yang motornya hilang, ketika membeli motor melalui sistem kredit dan membayar semua premi asuransi.

“Ini agar dijadikan dasar agar asuransi tidak menolak klaim motor hilang ketika motor hilang itu tercover asuransi. Ini merupakan yang pertama kali. Kami yakin ketika ada gugatan lagi, akan dikabulkan seperti saat ini,” jelasnya.

Sementara, Kepala PT Asuransi Sinar Mas cabang Sidoarjo FX Tri Bintoro ketika dikonfirmasi mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan.

“Mohon maaf, saya di cabang tidak diberi wewenang untuk memberikan statemen baik lisan maupun tertulis ke media. Kalo gak keberatan, silahkan pertanyaan diemail ke alamat dibawah, nanti kami sampaikan tanggapan kami tertulis by email juga,” jawabnya melalui pesan singkat yang diterima FaktualNews.co.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul