Kriminal

Buat Petasan, Kakek Tua di Mojokerto Lebaran di Tahanan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Agus Yubagio kekek berusia 61 tahun asal Dusun Bandung Kulon, Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi. Karena ia nekat memproduksi petasan gulung.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa bubuk mesium sebanyak 5 Kg lebih. Selain itu, bahan-bahan lain yang digunakan sebagai komponen membuat petasan juga disita petugas.

“Home industri petasan ini diperkirakan sudah berjalan cukup lama, meski dari pengakuan pelaku masih beru pertama,” katanya saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Selasa (28/5/2019).

Hal itu, lanjut Kapolres bisa dilihat dari beberapa jenis barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka. “Ada potasium, bubuk berang dan bubuk arang. Itu merupakan bahan untuk membuat obat petasan,” ucapnya.

Menurut Sigit, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, home industri petasan yang beroperasi di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, itu dijual di sekitar desa. Selain itu, seluruh barang bukti yang diamankan akan dilakukan pemusnahan.

“Semua barang bukti ini akan kita musnahkan,” tuturnya. Selain itu, Sigit juga menyebut jika pengerebekan home industri petasan gulung berawal dari laporan masyarakat.

“Bahan pokok petasan berupa gulungan petasan terdiri dari ukuran sedang (6,5 cm) dan besar 8,5 cm turut diamnakan, untuk pembuatannya sendiri pelaku ini membuat secara manual,” pungkasnya.