FaktualNews.co

Kasus Pengerusakan Surat Suara Pileg 2019 di Sidoarjo Segera Disidangkan

Hukum     Dibaca : 1252 kali Penulis:
Kasus Pengerusakan Surat Suara Pileg 2019 di Sidoarjo Segera Disidangkan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus pengerusakan surat suara Pileg 2019 di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo yang menjerat tersangka Mulyadi bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mulyadi beserta surat dakwaan terkait dugaan pengerusakan surat suara DPRD Kabupaten Sidoarjo.

“Sudah kami limpahkan Senin (27/5/2019) kemarin,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono ketika dihubungi FaktualNews.co, Selasa (28/5/2019).

Gatot mengaku pihaknya menunjuk M Ridwan Dermawan dan Guruh Wicahyo Prabowo sebagai JPU dalam perkara tersebut yang akan melakukan penuntutan dalam persidangan.

Hanya saja, lanjut Gatot, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Kami masih nunggu (penetapan jadwal sidang),” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.

Sementara, informasi yang diperoleh FaktualNews.co, perkara tersebut masih belum diregister oleh PN Sidoarjo. Sehingga, jadwal sidang masih belum ditetapkan.

Mulyadi, salah satu saksi partai politik ditetapkan tersangka dalam kasus pengerusakan surat suara DPRD Sidoarjo dengan cara melakukan pencoblosan ulang saat proses penghitungan suara DPRD Provinsi Jatim di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Pileg dan Pilpres 17 April 2019 lalu.

Akibatnya, pengerusakan surat suara tersebut tidak bernilai. Pengerusakan itu sempat terekam dalam video amatir dan sempat beredar di group Whatapps.

Bukan hanya itu, buntut dari peroslam itu pihak KPU harus melaksanakan PSU untuk surat suara DPRD Sidoarjo di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Sabtu (27/4/2019) lalu.

Kini tersangka yang tidak ditahan itu dijerat pasal 532 Uundang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara, denda Rp 48 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin