Pemkab Jombang Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemkab Jombang, Jawa Timur melarang penggunaan mobil dinas yang merupakan aset milik Pemerintah setempat untuk mudik lebaran. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, menjawab pertanyaan sejumlah awak media di Kantor Pemkab setempat, Selasa (28/5/2019).
Bupati Mundjidah menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, mobil plat merah milik Pemkab Jombang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas saja bagi pejabat yang memegangnya. Selebihnya, jika sudah memasuki masa cuti bersama, maka mobil tersebut tidak diperbolehkan untuk kepentingan diluar jam dinas.
“Sesuai aturan jika ada yang masih melaksanakan Dinas ya gak papa, tapi kalau untuk mudik dengan keluarga ya gak boleh,” tegas Mundjidah.
Mundjidah menambahkan, pihaknya juga bakal memberikan saksi tegas takkala ada pejabat di lingkup Pemkab Jombang yang dengan sengaja menggunakan mobil dinas untuk mudik selama cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri mendatang. Namun, dia enggan membeber apa saja sanksi itu.
Selanjutnya, apakah mobil milik pemerintah yang jumlahnya ratusan ini akan dikandangkan sebagai langkah tegas pelarangan tersebut? Mundjidah mengatakan bahwa mobil tidak akan ditarik meski sementara. Sebab, seluruh pejabat yang memegangnya sudah memahani seluruh aturan maupun ketentuannya.
“Pasti ada sanksi tegas, saksinya apa kalau ada yang kedapatan pasti kami sanksi, soal dikandangkan atau tidak kami rasa tidak ya, karena pejabat ini kan sudah memahami aturannya,” pungkasnya.