BLITAR, FaktualNews.co – Jumlah kursi tiap partai politik pemilu 2019 di Kabupaten Blitar hingga kini masih belum ditentukan oleh KPU. Nanti baru akan diumumkan pada 1 Juli mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan jumlah kursi tidak kunjung diumumkan akibat menunggu partai yang keberatan dengan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaporan keberatan itu selama satu bulan.
“Jadi kita baru bisa mengumumkan tanggal 1 Juli mendatang. Kalau sekarang beredar jumlah kursi tiap partai itu masih belum resmi dari kami,” ungkap Imron, Selasa (28/5/2019).
Dia mengatakan kalau dalam perhitungan kursi ini menggunakan metode matematika bernama Saint Lague. Caranya dengan menghitung suara sah partai politik tiap dapil lalu dibagi dengan bilangan ganjil.
“Dengan cara ini bisa ditentukan berapa kursi yang didapat partai politik,” ujarnya.
Imron menambahkan setelah hasil kursi diumumkan ada hal penting lagi yang dilakukan oleh caleg terpilih. Yakni dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU maksimal tujuh hari setelah pengumuman KPU calon terpilih.
“Jadi setelah 1 Juli maksimal dalam waktu satu minggu calon terpilih harus melapokan LHKPN nya kepada KPU. Itu wajib disetorkan agar tidak mendapatkan sanksi,” pungkasnya.