SURABAYA, FaktualNews.co – MS (31) warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Kota Surabaya, dicokok polisi. Lantaran diduga ia menyewakan kamar rumahnya untuk prostitusi. Ia dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, MS menyewakan kamarnya. Ruth menyebut MS bukanlah orang baru dalam persewaan kamar untuk prostitusi.
Ia terhitung sudah dua tahun memanfaatkan beberapa kamar di dalam rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul Gang 1-6 Surabaya, untuk digunakan pasangan berbuat asusila. MS mematok harga sewa per jam Rp 30 Ribu untuk setiap pasangan yang ingin menyewa sebuah bilik kamar di dalam rumahnya.
“Dia hanya sediakan kamarnya saja, tak sampai sediakan perempuannya,” kata Ruth Rabu (29/5/2019).
Saat dilakukan penangkapan terhadap MS, ternyata petugas juga mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK). Wanita tersebut bersinisial SE (53) warga Jalan Petemon Kali, Kupang Krajan, Surabaya.
“Korban biasa mangkal di makam kembang kuning dan Jalan Diponegoro Surabaya,” lanjutnya.
Kendati MS hanya menyediakan tempatnya saja tanpa layanan wanita PSK, ia tetap akan dikenai Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Ruth.