Kriminal

Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Mantan Anggota DPRD Jombang Divonis 4 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Siswo Iryana, terdakwa perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim cabang Jombang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Putusan itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.

Mantan anggota DPRD Jombang priode 2009-2014 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain kurungan penjara, Siswo juga dibebani membayar denda senilai Rp500 juta. “Namun bila denda itu tidak bisa dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam persidangan, Rabu (26/5/2019).

Namun, terdakwa Siswo tidak dibebani uang pengganti dalam kasus korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang jilid 2 itu. Sebab, uang pengganti kerugian negara itu sudah dibebankan keseluruhan kepada mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang, Bambang Waluyo.

Terdakwa Siswo Iryana terbukti dengan sengaja melakukan korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang bersama-sama Bambang Waluyo, mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang pada 2010-2012 silam sebanyak 55 debitur yang diajukan.

Namun, pengajuan KUR itu disetujui sebanyak 30 debitur. Faktanya, debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima sesuai yang diajukan terdakwa. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp 12,8 miliar.

Selain terdakwa, kasus korupsi yang total dana KUR yang dicairkan Bank milik Pemprov Jatim cabang Jombang berjumlah Rp 24,8 miliar itu juga sudah menyeret pelaku lainnya yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Tuntaskan KUR Bank Jatim Jilid II

Sementara itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta serius mengusut tuntas kasus korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang jilid 2 tanpa pandang bulu.

Aparat penegak hukum juga diminta menjerat para pelaku korupsi uang negara ini dengan hukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. Tak hanya itu, seluruh aset yang dimiliki tersangka juga harus disita, agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan bisnis lain.

Desakan itu disampaikan Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, beberapa waktu lalu. Karena menurutnya, sejauh ini baru satu tersangka korupsi yang telah menjalani proses hukum, yakni Siswo Iryana, mantan anggota DPRD Jombang periode 2009-2014.

Dikatakan, selain Siswo masih ada banyak pihak yang terlibat dan menikmati kucuran dana KUR itu. Bahkan, sebagian besar dari mereka juga sudah dipanggil pihak kepolisian dan Kejaksaan.

Fattah mengungkapkan, selain dari kalangan pejabat ( anggota DPRD), mereka yang terlibat juga berasal sejumlah pengusaha dan sejumlah oknum perangkat desa. Namun, lagi-lagi, upaya penegak hukum ini, kata dia, tidak berujung.

“Sebenarnya ada banyak yang terlibat kasus KUR ini dan menikmatinya, tapi kenapa hanya Siswo Iryana saja yang kesannya dikorbankan,” ujarnya. (Nanang Ichwan/Muji Lestari)